Wakil Menteri Berpotensi Dicuekin Bawahan
Senin, 17 Oktober 2011 – 18:18 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Golkar di DPR, Bambang Soesatyo, menuding Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara diam-diam telah mengganti pasal 70 ayat 13 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 47 tahun 2009 yang mengatur ketentuan Wakil Menteri harus eselon satu A. Selanjutnya melalui Perpres nomor 76 tanggal 13 Oktober 2011, ketentuan Wakil Menteri harus Eselon I A itu direvisi.
Bambang mengkhawatirkan jika uraian tugas atau job description wakil menteri tidak jelas, justru berpotensi menimbulkan disharmoni di tubuh kementerian. Padahal saat ini, kata dia, ketika negara sedang mengantisipasi dampak krisis ekonomi global, disharmoni di kementerian tidak boleh dibiarkan. "Karena itu, penempatan wakil menteri harus ada urgensinya," jelasnya lagi.
Bambang menilai, selama ini para birokrat di semua kementerian terbiasa dengan struktur organisasi yang menempatkan menteri sebagai orang nomor satu. Sedangkan orang nomor dua adalah Sekretaris Jenderal (sekjen), dan di bawahnya para Direktur Jenderal (Dirjen) plus Inspektorat Jenderal (Irjen).
JAKARTA - Politisi Partai Golkar di DPR, Bambang Soesatyo, menuding Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara diam-diam telah mengganti pasal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
Sabtu, 30 November 2024 – 02:22 WIB - Hukum
Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
Sabtu, 30 November 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali
Sabtu, 30 November 2024 – 01:11 WIB - Humaniora
Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini
Sabtu, 30 November 2024 – 00:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
Sabtu, 30 November 2024 – 00:10 WIB - Pilkada
Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
Sabtu, 30 November 2024 – 01:41 WIB - Komersial
Hyundai Tawarkan Paket Pengisian Baterai Mobil Listrik, Mulai Rp 100 Ribuan per Bulan
Sabtu, 30 November 2024 – 00:40 WIB - Bali Terkini
HUT ke-53 KORPRI: Kakanwil Parlindungan Tekankan Perkuat ASN Sebagai Pemersatu Bangsa
Jumat, 29 November 2024 – 22:41 WIB - Hukum
Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
Sabtu, 30 November 2024 – 02:02 WIB