Wakil Menteri Berpotensi Dicuekin Bawahan
Senin, 17 Oktober 2011 – 18:18 WIB
Dengan hadirnya wakil menteri, lanjut Bambang, maka posisi nomor dua di kementerian mestinya wakil menteri, bukan lagi Sekjen. "Akan sangat merepotkan jika uraian tugas wakil menteri tidak diperjelas dan tidak dipertegas. Apakah kehadiran wakil menteri otomatis mengurangi wewenang Sekjen dan para Dirjen? Kalau sebelumnya Sekjen dan para Dirjen bertanggungjawab langsung ke menteri, apakah sekarang harus melalui wakil menteri?" tanya Bambang.
Dia menegaskan, karena wakil menteri tidak berwenang merumuskan dan membuat keputusan atau kebijakan, ada potensi Sekjen dan para Dirjen tidak memedulikan wakil menteri. "Karena itu, bukan hanya uraian tugas yang harus jelas dan tegas, tetapi juga kewenangan wakil menteri harus diperjelas dan dipahami eselon-eselon di bawahnya," pungkas Bambang. (Boy/jpnn)