Wakil Menteri Picu Ketegangan di Departemen
Rabu, 28 Oktober 2009 – 19:05 WIB
Dia berharap, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mengenai mekanisme penunjukan jabatan wakil menteri, termasuk di dalamnya mengatur pembagian tugas dan kewenangannya.
"Perlu diatur juga, misalnya, apakah jika menteri berhalangan tetap, maka secara otomatis wakilnya yang naik, atau presiden menunjuk menteri baru," ulas Irman. Dia menilai, hanya ada tiga depertemen yang layak ada wakil menterinya, yakni Depdagri, Departemen Luar Negeri, dan Departemen Pertahanan.
Penilaian bahwa jabatan wakil menteri berpotensi memicu konflik, juga disampaikan Cecep Effendi, pengamat politik dari The Indonesia Institute di press room DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10). Potensi itu terjadi apalagi diantara menteri dan wakilnya tidak ada kesepakatan dan kesepahaman kerja masing-masing.