Wakil Wako Pernah Dinonaktifkan, Dinilai tak Layak Maju Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Indonesian Budgeting Center (IBC) Arif Nur Alam, mengingatkan masyarakat untuk mengetahui rekam jejak seorang calon pemimpin sebelum menentukan pilihan.
Jika calon pemimpin yang ada pernah diduga apalagi terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka orang tersebut tidak layak dicalonkan apalagi dipilih sebagai kepala daerah.
"Saya kira setiap warga negara memang punya hak yang sama untuk memilih dan dipilih. Tapi tak lantas partai yang menjadi kendaraan politik dalam Pilkada asal mencalonkan," ujar Arif menyoroti majunya Wakil Wali Kota Bogor, Achmad Ru'yat dalam pemilihan wali kota Bogor di Jakarta, Rabu (11/9).
Sebagaimana diketahui, Achmad merupakan Wakil Walikota yang pernah dinonaktifkan karena diduga ikut terlibat kasus dugaan korupsi dana penunjang kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor periode 1999 -2004, senilai Rp 6 miliar lebih. Namun dalam kasus tersebut ia dibebaskan oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Partai mestinya punya tanggung jawab mengusung calon yang punya integritas dan jejak rekam yang bersih. Jangan kemudian hanya demi mengejar kemenangan dan kekuasaan, rekam jejak calon diabaikan," katanya.
Menghadapi kondisi ini, masyarakat kota Bogor kata Arif, harus lebih kritis. Jangan sampai nantinya salah pilih.
"Menurut saya beliau (Achmad Ru'yat) punya rekam jejak yang tidak baik. Dia telah cacat dan tak pantas untuk menjadi pemimpin, sekalipun dibebaskan oleh pengadilan Tipikor. Apalagi keputusan pembebasan tersebut menjadi kontroversi dan hakimnya diperiksa," tuturnya.
Hal ini menurut Arif penting menjadi catatan penting masyarakat, karena untuk membenahi Kota Bogor, diperlukan pemimpin yang progresif, bersih, berintegritas dan tegas.