Wakil Wali Kota Serang Dapati Karyawan Tempat Hiburan Malam Berjilbab: Enggak Malu?
jpnn.com, SERANG - Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin menyegel tempat hiburan malam pada Rabu (11/12) dini hari. Penyegelan dilakukan di dua tempat hiburan malam. Yakni, MP3 Club & Resto, dan Lucky Star yang berlokasi di Jalan Serang-Cilegon, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Penyegelan dilakukan karena diduga dua tempat hiburan malam tersebut tidak mengantongi izin. Penyegelan hiburan malam sudah dua kali dilakukan mantan ketua DPRD Kota Serang itu. Pada awal menjabat sebagai Wakil Wali Kota Serang mendampingi Wali Kota Syafrudin, Subadri pernah menyegel hiburan malam di Jalan Serang-Jakarta.
Didampingi petugas Satpol PP dan kepolisian, Subadri menyisir sejumlah hiburan malam yang diduga tidak mengantongi izin. Dalam video siaran langsung yang disiarkan pada akun Pemkot Serang, tampak ia marah-marah kepada pihak pengelola.
Subadri mempertanyakan legalitas pengelolaan bisnis itu kepada yang ditemuinya di lokasi. Ia semakin kesal saat menemui karyawan hiburan malam yang menggunakan jilbab di MP3 Club & Resto. “Ini siapa yang memberikan izin? Mbak enggak malu dengan jilbab, duduk-duduk bekerja di tempat seperti ini?” cetus Subadri, kesal.
Karyawan berjilbab itu hanya menundukkan kepalanya dan menjawab lirih. “Sebenarnya saya malu, pak. Tapi karena sulit mencari pekerjaan, jadi terpaksa seperti ini,” jawab karyawan yang mengaku dari Walantaka itu.
Subadri lantas berkeliling lokasi mencari pemilik tempat hiburan malam. Namun, ia hanya menemukan orang yang mengaku bertanggung jawab di sana. “Mana karyawan yang lain? Telepon bos kamu sekarang,” ujarnya.
Pria yang mengaku penanggung jawab itu secara spontan menjawab tidak memiliki nomor telepon pemilik tempat tersebut. Mendengar jawaban itu, kekesalan Subadri semakin menjadi. “Mana ada karyawan enggak punya nomor bosnya? Panggil sekarang!” kata Subadri keras-keras.
Setelah dikumpulkan di ruang tengah, Subadri memerintahkan aparatnya membawa semua karyawan ke kantor Satpol PP Kota Serang. Setelahnya, Subadri melakukan penyegelan tempat hiburan itu.