Wakil Walikota Bogor Ditahan
Rabu, 09 Maret 2011 – 05:47 WIB
Ia mengatakan, Kejari baru saja menerima surat permohonan penangguhan penahanan, usai mengantarkan Ru’yat menaiki mobil tahanan. Menurut dia, permohonan penangguhan atas Ru’yat, bukan saja datang dari walikota, tapi juga keluarga dan pengacaranya. “Silakan saja ajukan penangguhan penahanan. Pengajuan permohonan penangguhan saya pikir akan datang juga dari pengacara dan keluarganya. Kita akan tetap proses sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.
Kepala Kejari Bogor, Ghazali Hadari menjelaskan, penahanan Ru’yat berdasarkan pada proses hukum terhadap 32 mantan anggota DPRD 1999-2004 lainnya, yang telah divonis satu tahun penjara. “Penahanan ini juga mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah incraht (berkekuatan hukum tetap) yang menjerat Muhammad Sahid, mantan Wakil Walikota Bogor 2004,” terangnya.
Penahanan, lanjutnya, dilakukan dengan alasan untuk mempermudah penyidikan. “Meski selama ini beliau kooperatif dan tak ada indikasi upaya menghilangkan barang bukti,” jelasnya.