Wako Bekasi Disemprot Hakim Tipikor
Senin, 04 Oktober 2010 – 16:07 WIB
Undangan rapat itu ditandatangani Kepala Inspektorat, Herry Lukmantohari. Pihaknya lalu mengumpulkan dana pribadi bersama staf dan kepala bidang di lingkungan kerjanya. "Kami berunding dengan teman-teman, urunan uang pribadi dan terkumpul Rp20 juta," ujarnya.
Uang itu diserahkan ke sekretariat daerah. Tetapi dia mengaku tidak tahu apakah uang ini digunakan untuk menyuap BPK atau tidak.
Keterangan ini dianggap tidak masuk akal oleh hakim karena staf mengeluarkan dana dari kocek pribadinya, bukan dianggarkan melalui APBD. "Apakah ini lazim," kata salah seorang hakim. Saat ditanya berapa gajinya per bulan, Makbullah juga mengatakan tidak tahu pasti.