Wako Bekasi Disemprot Hakim Tipikor
Senin, 04 Oktober 2010 – 16:07 WIB
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menganggap keterangan beberapa saksi dalam sidang kasus suap Pemkot Bekasi terhadap auditor BPK Jabar banyak yang tak masuk akal atau janggal. Karena itu, majelis hakim sempat menyemprot saksi-saksi dan mengeluarkan ancaman. "Saudara bisa dituntut memberikan keterangan palsu," kata Ketua Majelis Hakim, Jupriadi dalam persidangan dengan terdakwa auditor BPK Jabar, Enang Hermawan dan Suharto di Pengadilan Tipikor, Senin (4/10).
Pada persidangan itu, ada empat saksi yang dihadirkan yakni Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad, Kepala BPK Jabar, Gunawan Sidauruk, Kepala Dinas Pertamanan Bekasi, Makbullah dan Staf TU Setda Bekasi, Isnaini.
Mochtar Mohammad, dalam sidang ini seringkali menjawab tidak tahu, tidak ingat atau belum terima laporan saat ditanya majelis. Dia pun mengaku tidak tahu-menahu adanya upaya pengumpulan dana dari seluruh SKPD dan penyuapan yang dilakukan bawahannya. "Saya tidak tahu," ujarnya.
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menganggap keterangan beberapa saksi dalam sidang kasus suap Pemkot Bekasi terhadap auditor BPK Jabar banyak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Hukum
Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas
Rabu, 25 Desember 2024 – 09:25 WIB - Hukum
Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
Rabu, 25 Desember 2024 – 09:05 WIB - Hukum
Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
Rabu, 25 Desember 2024 – 06:38 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
Rabu, 25 Desember 2024 – 06:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar
Rabu, 25 Desember 2024 – 04:50 WIB - Dahlan Iskan
Bendungan Hasto
Rabu, 25 Desember 2024 – 08:07 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
Rabu, 25 Desember 2024 – 06:22 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 25 Desember 2024
Rabu, 25 Desember 2024 – 07:37 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Parkir 2 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Rabu, 25 Desember 2024 – 05:43 WIB