Wako Bekasi Disemprot Hakim Tipikor
Senin, 04 Oktober 2010 – 16:07 WIB
"Ada 19 SKPD yang menyerahkan, 4 SKPD tidak menyerahkan. Rp250 juta diambil sekda, Herry Suparjan Rp50 juta dan sisanya diambil inspektorat," paparnya. Uang ini diduga untuk menyuap auditor BPK agar hasil pemeriksaan keuangan Pemkot Bekasi meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Sebagaimana diketahui, Herry Suparjan, Herry Lukmantohari dan Tjandra Utama Effendi juga sudah menjadi terdakwa untuk kasus yang sama.(rnl/jpnn)