Wako dan Mantan Wako Pariaman, Tersangka
Diduga Rugikan Negara Rp1,6 M dalam Pengadaan TanahJumat, 22 Juli 2011 – 09:56 WIB
Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Budi Utomo mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga telah memperoleh barang bukti, keterangan 25 saksi, dan keterangan dari ketiga tersangka. Dalam kasus pembelian tanah seluas 22.335 m2 ini, penyidik memperkirakan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar. Angka ini didapat dari penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk pengadaan lahan itu Pemko Pariaman mengeluarkan dana Rp3 miliar, namun setelah dikroscek, pemilik tanah mengaku hanya menerima uang Rp1,3 miliar.
PADANG -- Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman dan mantan Wali Kota Pariaman Mahyudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
Minggu, 24 November 2024 – 00:45 WIB - Daerah
Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
Minggu, 24 November 2024 – 00:02 WIB - Sumsel
Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
Sabtu, 23 November 2024 – 14:35 WIB - Daerah
DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
Sabtu, 23 November 2024 – 13:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Bikin Publik Bingung, Data Survei SMRC di Pilgub Jateng Harus Dibongkar
Sabtu, 23 November 2024 – 21:49 WIB - Liga Indonesia
Klasemen Liga 1 Setelah Dewa United Vs Bali United Hanya Diwarnai Satu Gol
Sabtu, 23 November 2024 – 21:11 WIB - Hukum
AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
Minggu, 24 November 2024 – 00:01 WIB - Sport
Dewa United Menang Tipis dari Bali United Berkat Gol Egy VM, Cek Klasemen Liga 1
Sabtu, 23 November 2024 – 21:28 WIB - Pilkada
Pilgub Kalteng: Agustiar-Edy Merajai Survei Elektabilitas
Sabtu, 23 November 2024 – 21:28 WIB