Wako Jakbar Malu, Tutup Paksa Tiga Minimarket
Selasa, 17 Mei 2011 – 21:50 WIB
Ke depan Burhan mengatakan, pihaknya tidak hanya menata masalah mini market saja. Namun, setiap ada kegiatan pembangunan pihak kelurahan dan kecamatan diwajibkan memantau dan memahaminya. "Jangan berupaya mengelak atau mlempar tanggung jawab kepada pihak lain. Lurah maupun Camat sebagai pimpinan di wilayahnya harus tahu, terlepas itu dilakukan pejabat sebelumnya," ucapnya.
Sementara itu Lurah Semanan, A. Karim ketika dikonfirmasi masalah itu mengungkapkan bahwa dirinya tidak tahu kalau ada pembangunan mini market baru di wilayahnya. "Saya juga terkejut ketika melihat keberadaan minimarket itu. Saya sudah menegur pengelolanya tapi ternyata sudah memiliki izin domisili usaha yang ditanda tangani oleh lurah terdahulu. Jadi bukan saya yang memberi izin," jelasnya.
Namun demikian, pihaknya sudah melaporkan masalah ini ke camat dan walikota untuk ditindak lanjuti. Memang, penindakan minimarket di Jakarta Barat dinilai lemah. Saat ini 426 mini market di Jakarta Barat. Sampai saat ini belum terdengar ada sanksi terhadap mini market meski jelas-jelas ditemukan melanggar aturan main. (dni/ito/jpnn)