Wako Padang Terima Uang Jasa PDAM
Selasa, 21 April 2009 – 19:40 WIB
Kejanggalan lain yang juga ditemukan BPK adalah soal saat stock opname tawas terjadi selesai antara barang dengan dokumen yang ada. Selisih itu mencapai nilai Rp100.556.500. Kemudian juga ditemukan terdapatnya pemecahan kontrak pemasangan pipa transmisi pada daerah IPA Sungai Latung sampai dengan Reservoir Utara Senilai Rp794.712.600 yang dilaksanakan tiga Kontraktor yang berhubungan satu sama lain.
Kemudian terdapat kemahalan harga pengadaan server yang merugikan PDAM Kota Padang Sebesar Rp96.442.195, pelaksanaan pekerjaan pemasangan jaringan pipa tidak sesuai kontrak senilai Rp136.765.704, kesalahan prosedur pengadaan barang dan jasa pada kontrak pembangunan IPA Ulu Gadut merugikan PDAM sebesar Rp150.702.317, pengadaan kendaraan dinas Direksi, Kepala Bagian, Kepala Satuan dan Kepala Wilayah Tahun Buku 2008 dengan cara Sewa dari istri, suami, dan anak pejabat yang bersangkutan senilai Rp5.214.000.000 yang tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi azas kepatutan.
Lalu soal pajak, BPK juga menemukan kurangnya jumlah kewajiban membayar pajak terkait pengambilan dan pemanfaatan air Permukaan dan bawah tanah sebesar Rp253.098.513, dan belum melaksanakan pemutusan sambungan air kepada pelanggan yang menunggak lebih dari tiga bulan senilai Rp6.483.824.680. Kewajiban pembayaran hutang pokok, denda, dan jasa bank yang belum iselesaikan sebesar Rp107.952.987.266, kebocoran air TB 2007 dan 2008 hingga Oktober sebesar Rp13.885.702.633 dan Rp16.208.290.557 yang melebihi batas toleransi yang ditetapkan.