Wako Tolak Biayai Gerbang Tol Ramp Barat 3
Minggu, 15 Juni 2014 – 07:15 WIB
Terpisah, Public Relations Manager PT Jasa Marga Tbk, Wasta Gunadi menjelaskan, kesepakatan pembayaran dana defisit sebenarnya merupakan salah satu syarat yang diajukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum bagi pihak pemerintah daerah untuk membuka gerbang tol baru. Hal itu tertuang dalam surat dari Menteri Pekerjaan Umum No. JL. 01. 03-MN/78 tanggal 3 Maret 2011.
’’Karena itu merupakan salah satu syarat yang diajukan Kementerian PU agar pemerintah daerah mendapatkan izin dibukanya tol baru,” jelasnya. (msa)