Wako Usul UMK Rp1,3 Juta, Pekerja Tuntut Rp1,7 Juta
Jumat, 25 November 2011 – 07:16 WIB
Sementara itu, kalangan pekerja menaikan tuntutan angka UMK. Jika sebelumnya pekerja minta UMK=KHL atau Rp1.302.992, saat ini pekerja minta UMK 2012 sebesar Rp1.760.400.
Aliansi buruh beralasan, selama ini pengusaha telah mengingkari hasil kesepakatan bersama. Sehingga pekerja juga merasa berhak untuk mengingkari apa yang telah menjadi komitmen mereka sebelumnya.
"Sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa UMK=KHL, seharusnya pengusaha juga setuju ketika pekerja meminta UMK sebesar Rp1.302.992. Tapi mereka mengingkari hal itu," kata Fadli Jedang, dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (F-SPMI) Kota Batam, kemarin.