Walaah, Sudah Setahun Jabatan Wakil Jaksa Agung Kosong
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) mulai menyoroti sejumlah jabatan kosong di lingkungan Kejaksaan RI. Salah satunya adalah jabatan wakil jaksa agung. Jabatan ini sudah lama kosong sejak sepeninggal Andhi D Nirwanto memasuki masa purna bhakti (pensiun) setahun lalu.
Menurut anggota KSAN Nuraida, sebuah jabatan struktural pada eselon I di lingkungan kejaksaan tidak boleh dibiarkan terlalu lama kosong, apalagi untuk jabatan orang nomor dua di korps tersebut.
”Tidak boleh juga terlalu lama jabatan kosong dipegang oleh Pelaksana Tugas atau Plt. Karena itu prinsip,” katanya, Minggu (5/3).
Pernyataan ini sekaligus menanggapi kosongnya jabatan Wakil Jaksa Agung sejak Andhi Nirwanto yang pensiun di usia 60 tahun pada Januari 2016. Saat ini jabatan wakil jaksa agung tersebut dijabat rangkap oleh Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (JAM Bin) Bambang Waluyo selaku pelaksana tugas.
Nuraida mengatakan supaya sebuah jabatan tidak kosong, maka sebaiknya sebelum orangnya pensiun sudah dilakukan rekruitmen. Sehingga begitu orangnya pensiun bisa segera ada penggantinya.
Dia pun heran mengapa jabatan Wakil Jaksa Agung begitu lama kosong. ”Apa memang sudah pernah mau diisi tapi gagal? Karena kadang-kadang ada juga sudah ada hasil seleksi. Tapi pejabat tersebut gagal dilantik dan kemudian harus diulang lagi,” tuturnya.
Namun dia mengakui pola perekrutan pejabat eselon I dan II di lingkungan kejaksaan agak berbeda dengan pola rekruitmen bagi aparat sipil negara lainnya yang menggunakan UU ASN.
”Ini karena pola karirnya beda. Sehingga mereka tidak bisa begitu saja open rekruitmen dalam merekrut pejabat eselon I dan II sebagaimana undang-undang kepegawaian yang ada,” ujarnya.