Walah! Dana Talangan Korban Lapindo Naik
Sabtu, 16 Mei 2015 – 08:20 WIB
Seperti diketahui, PT Minarak Lapindo Jaya berkewajiban mengembalikan dana talangan dalam kurun waktu empat tahun. Perusahaan milik Bakrie Group itu pun memberikan sertifikasi tanah peta terdampak milik Lapindo sebagai jaminan. Bila dalam 4 tahun dana Rp 827,1 miliar tidak dilunasi, maka tanah akan disita pemerintah. (mia)