Walah! Oknum yang Menghina Polri Ini Ternyata Menyimpan Barang Terlarang
Senin, 13 April 2020 – 21:22 WIB
Kini, IS yang berasal dari Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Jakarta Timur itu harus mendekam di balik jeruji besi.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. Kemudian dikenakan juga Pasal 207 KUHP tentang penghinaan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan
“Untuk kasus narkobanya, sudah ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Metro, sekarang masih pengembangan,” tandas Yusri.(cuy/jpnn)