Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Walah! Oknum yang Menghina Polri Ini Ternyata Menyimpan Barang Terlarang

Senin, 13 April 2020 – 21:22 WIB
Walah! Oknum yang Menghina Polri Ini Ternyata Menyimpan Barang Terlarang - JPNN.COM
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
“Memang benar dia dengan pelaku ES (buron) melakukan pencurian. Dalam penangkapan kami juga temukan delapan paket ganja,” sambung Yusri.

Kini, IS yang berasal dari Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Jakarta Timur itu harus mendekam di balik jeruji besi.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. Kemudian dikenakan juga Pasal 207 KUHP tentang penghinaan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan

“Untuk kasus narkobanya, sudah ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Metro, sekarang masih pengembangan,” tandas Yusri.(cuy/jpnn)

Oknum pemuda yang menghina Polti ternyata tidak hanya maling motor tetapi juga menyimpan barang terlarang.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News