WALHI Catat Kerusakan Hutan di NTB Mencapai 60 Persen
"Itu merupakan wilayah Kawasan hutan di Hu’u Dompu (masuk dalam KPHL-Toffo Pajo)," kata Amry.
Amry menyebut ada juga pertambangan PT AMG di pesisir Dedalpak Lombok Timur seluas 1.348 Ha, dan maraknya pertambangan illegal di Pulau Lombok dan Sumbawa.
Selain fokus pada catatan kerusakan ekologi didalam hutan, WALHI mencatat ada kerusakan ekologi disebabkan pembangunan di sector Pariwisata, seperti kawasan pesisir salah satunya di KEK Mandalika seluas 1.250 hektare.
Selain itu, ada rencana pembangunan Global Hub Bandar Kayangan di Kabupaten Lombok Utara seluas 7.030 Hektare.
"Ini juga akan mengancam terjadinya kerusakan ekologi pesisir Lombok Utara dan rencana pembangunan kereta gantung di kawasan hutan Rinjani seluas 500 haktare," beber Amry.
Menanggapi catatan Walhi Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah menerangkan bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggungjawab bersama.
Menurut Rohmi, dalam menjaga ekosistem hutan ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah semata, melainkan harus ada campur tangan semua pihak.
"Apapun catatan itu bukan tanggung Jawab satu pihak, jadi progam yang terus kami gagas selama ini bagaimana untuk menghindari laju kerusakan hutan. Itu harus didukung semua pihak," kata Rohmi.