Walhi Sentil Pemprov DKI soal Pengelolaan Sampah
Poin penting dalam pergub di atas adalah upaya menyadarkan masyarakat terkait persoalan sampah.
Kebiasaan dan perubahan perilaku warga ibu kota dibangun melalui regulasi yang mewajibkan pemilahan dan pengolahan sampah.
Adapun sampah-sampah yang bisa dikelola meliputi sisa makanan, ranting kayu, kertas, pet, dan logam.
“Pergub ini berpotensi mengurangi jumlah sampah yang masuk ke Bantargebang sebanyak 74 persen,” tambahnya.
Baca Juga: Inilah Ladang Ganja Milik S Seluas 2 Hektare di Madina, LIhat
Berdasarkan data WALHI, sampah DKI Jakarta tahun 2020 mencapai 8.369 ton, bila masyarakat bisa mengelola sampah, Bantargebang hanya akan menerima sampah sebanyak 2.176 ton saja tiap harinya.
Namun, setelah satu tahun berjalan, implementasi Pergub 77 Nomor 2020 ini belum juga menunjukan kemajuan, bahkan banyak masyarakat di tingkat RW tidak mendapat sosialisasi dan informasi dari kelurahan maupun suku dinas lingkungan hidup. (mcr4/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?