Walhi Sentil Pemprov DKI soal Pengelolaan Sampah
jpnn.com, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta menyentil pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang lemah dalam mengimplementasikan kebijakan penanganan sampah, terutama di masyarakat.
Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan Pemprov DKI sudah memiliki regulasi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.
Dalam Pergub tersebut, setiap rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah dan menyetor sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jadwal pemungutan sampahnya sendiri diatur berdasarkan jenis sampah. Dengan demikian, jenis sampah yang tidak sesuai jadwal pengangkutan akan ditolak.
“Dengan sistem pemilahan yang baik, lebih dari separuh komposisi sampah Jakarta yang merupakan sampah bisa didaur ulang dan dapat dimanfaatkan dengan lebih efektif,” ucap Tubagus Ahmadi pada Senin (21/2).
Pergub tersebut menyebutkan salah satu pengelolaan sampah di masyarakat, yakni dengan adanya bank sampah. Pelaku bisnis daur ulang sampah juga akan lebih mudah memanfaatkan sampah yang sudah terpilah sejak awal.
Selain itu, ada pengelolaan sampah tingkat rukun warga (RW) berbasis 3R (Reuse, Reduce, Recycle).
“Dengan skema tersebut, sampah-sampah yang bisa didaur ulang akan dikelola dan tidak terbawa ke Bantargebang,” kata dia.