Walhi Tolak Proyek Kereta Api di Kalteng
Minggu, 07 Agustus 2011 – 02:17 WIB
"Seharusnya yang ditolak adalah izin konsesi pertambangan yang ada di wilayah ini, karena sudah dipastikan izin-izin pertambangan ini akan menghancurkan bentang alam dan ekosistem di wilayah Kalteng. Hal ini akibat praktek pengelolaan pertambangan yang digunakan adalah metode open pit mining (tambang terbuka)," terang pria yang akrab dipanggil Rio tersebut.
Dalam catatan Walhi, sudah terdapat 7 izin konsesi pertambangan batubara milik BHP Biliton dan 1 buah milik Asmin Koalindo Tuhup seluas 362.733 hektar. Itu merupakan milik perusahaan asing, dengan izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) hingga masa kontrak pada tahun 2033 nanti.
"Sementara transportasi rel kerata api, bukanlah untuk tranportasi reguler untuk rakyat. Namun, untuk mengangkut dan mengeruk "SDA di Kalteng, padahal yang memperoleh keuntungan adalah perusahaan asing. Sementara yang menerima dampak bencana ekologi adalah masyarakat Kalteng," tuturnya. (ans/awa/jpnn)