Wali Kota Batam Resmi Dilantik Jadi Ex-Officio Kepala BP Batam
jpnn.com, BATAM - Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang juga menjabat Menko Perekonomian, Darmin Nasution resmi melantik Wali Kota Batam Rudi SE sebagai ex officio Kepala BP Batam.
Pelantikan tersebut dilangsungkan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (27/9) petang.
Rudi menggantikan Edy Putra Irawady. Mulai sekarang Kepala BP Batam akan secara otomatis dijabat oleh Wali Kota.
Sebelumnya kepala BP Batam dijabat oleh pejabat berbeda.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan peraturan pemerintah terkait wali kota Batam sebagai ex officio kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Batam.
Dalam surat salinan PP sebanyak 10 lembar ini menyatakan, pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dan kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud dijabat ex officio oleh Wali Kota Batam.