Wali Kota Bogor Diingatkan tak Batalkan Perjanjian Kerjasama
jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Bogor Diani Budiarto diingatkan untuk tidak membatalkan perjanjian kerjasama pihak swasta dengan Pemerintah Kota Bogor. Pembatalan kerjasama ini akan menjadi bom waktu jika bagi Diani sendiri karena diproses secara pidana maupun perdata.
"Saya yakin dengan banyaknya bom waktu yang diakibatkan dari kebijakan Diani, dia akan menuai ledakannya. Baik masalah pidana ataupun perdata," kata Analis Hukum Pidana Universitas Djuanda, Junaidi dalam keterangannya persnya di Jakarta, Selasa (20/8).
Peringatan ini disampaikan Juanidi terkait dengan rencana Diani Budiarto yang akan melakukan pembatalan perjanjian kerjasama dengan pihak swasta di akhir masa jabatannya. Kata dia, terkecuali dari sisi hukum dan keuangan negara terbukti bahwa perjanjian itu salah atau merugikan keuangan negara maka pembatalan itu bisa saja dilakukan. Namun, sebaiknya dilakukan Diani di awal masa jabatannya.
"Kalau tidak salah dan merugikan, itu namanya Wali Kota mencari-cari alasan untuk tujuan tertentu. Sepertinya Wali Kota mau gebukin swasta yang berpartner bisnis dengan pemerintah Kota Bogor," terang Junaidi.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor Iwan Darmawan, mengatakan, Kota Bogor sejatinya dipimpin oleh orang yang benar-benar kredibel, visioner dan juga progresif menjadikan Kota Bogor sebagai kota yang strategis dan dinamis.
"Legalitas hukum yang pro rakyat untuk keadilan dan kesejahteraan harus menjadi prioritas utama. Keunggulan-keunggulan kota umumnya seharusnya bisa diberdayakan disini," kata Iwan.
Di samping proses pengeluaran perizinan yang transparan dan tidak memberatkan pemangku kepentingan, seorang Wali Kota seharusnya bisa menghindarkan penyimpangan dan hal-hal yang melukai hati masyarakat. "Dia hanya bisa mewujudkan itu dengan prinsip equality before the law," tukasnya. (awa/jpnn)