Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AMP) akan segera menjalani persidangan. Hal ini setelah tim penyidik KPK menyelesaikan berkas perkara Ajay dan menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan dan atau hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020, telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/3).
Fikri menerangkan, tim penyidik telah menyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Menurut Fikri, kewenangan penahanan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari, sejak Kamis (25/3) hingga Selasa (13/4). Ajay Muhammad Priatna tetap ditahan di tempat penitipan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," kata Fikri.
Fikri mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 76 saksi terkait kasus ini. Di antaranya aparatur sipil yang ada di Pemkot Cimahi. Lalu ada juga dari unsur swasta yang merupakan para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi.
KPK menduga Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna telah menerima suap senilai Rp 1,661 miliar terkait pembangunan RSU Kasih Bunda. Adapun commitment fee yang bakal diterima Ajay dari proyek tersebut senilai Rp 3,2 miliar.
Selain Ajay, KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka.