Wali Kota Helmi Minta Gubernur Bengkulu Larang Sekolah Tahan Ijazah
jpnn.com, BENGKULU - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan gencar memperjuangkan nasib siswa SMA/SMK yang diijazahnya ditahan pihak sekolah.
Namun Helmi mengaku, memiliki keterbatasan kewenangan untuk membereskan persoalan yang diyakini banyak dialami tidak hanya siswa di wilayah yang kini dipimpinnya.
"Kabupaten kota tidak dapat ikut berperan langsung dalam mengelola pendidikan menengah," tegasnya melalui surat yang ditujukan ke Gubernur Bengkulu.
Di dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kata Helmi tersurat, pengelolaan sekolah menengah menjadi kewenangan provinsi.
"Kami memohon kepada Bapak (Gubernur Bengkulu) untuk berkenan mengeluarkan surat edaran larangan penahanan ijazah pada satuan pendidikan SMA/SMK di wilayah Provinsi Bengkulu," kata Helmi melalui surat bernomor 420/359/D.DIK.
Ya, beberapa hari terakhir, Helmi getol menyoroti kasus seperti yang dialami salah satu siswi SMAN 6 Kota Bengkulu. Siswi tersebut menyampaikan ijazahnya ditahan karena belum melunasi sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
Helmi juga mengungkapkan persoalan serupa yang dialami siswa lainnya.
"Saya juga tidak bisa mengambil ijazah karena ada tunggakan Pak. Saya sekolah di SMK 3 tamat tahun 2018," tulis seseorang melalui pesan WhatsApp (WA) yang diunggah Helmi di akun instagramnya.