Wali Kota Ingatkan PNS Hati-hati Bikin Status di Medsos
Kamis, 01 Desember 2016 – 00:30 WIB
“Kalau ada yang melakukan pemberitaan yang dianggap merugikan dan termasuk bagian dari pencemaran nama baik, ada proses hukumnya,” tutur GSVL.
Kepala Badan Kepegawaian Diklat Manado Hans Tinangon menambahkan, khusus PNS ada bingkai hukumnya. Yakni bisa kena sanksi pidana dan sanksi administrasi.
“Sanksi Pidana ada di UU ITE. Namun, pelanggaran PNS yang dilakukan ada tiga tingkat sanksi administrasinya. Pertama jika pelanggarannya rendah akan ditegur. Kalau tergolong dalam tingkat sedang, sanksinya berupa penurunan pangkat. Jika melakukan pelanggaran yang tergolong berat, akan langsung dipecat,” tegasnya.(MP/sam/jpnn)