Wali Kota Kendari: TIdak Ada Satu pun Pelayanan Publik Mensyaratkan Kartu Vaksinasi
jpnn.com, KENDARI - Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara Sulkarnain Kadir menyatakan bahwa kartu vaksin Covid-19 bukan menjadi syarat pelayanan publik di daerah tersebut.
Dia membantah kabar bahwa Pemerintah Kota Kendari bahwa dalam pelayanan publik, warga harus memegang kartu vaksinasi.
"Saya membantah keras. Saya tegaskan tidak ada satu pun pelayanan publik yang mensyaratkan kartu vaksinasi untuk pelayanan di Kota Kendari,” kata Sukarnain Kadir di Kendari, Sultra, Rabu (4/8).
Wali Kota Sulkarnain menegaskan bahwa tidak ada sama sekali persyaratan pelayanan publik dengan syarat kartu vaksinasi.
Menurut dia, informasi yang beredar terkait kartu vaksinasi menjadi syarat untuk membuat dokumen kependudukan lainnya seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan kartu identitas anak serta sebagainya itu tidak ada.
"Untuk mengurus KTP dan yang lainnya di capil, perizinan tidak ada satu pun, tidak ada dengan kartu vaksin,” ujarnya.
Sebelumnya sejumlah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di rumah jabatan wali kota Kendari pada 2 Agustus 2021 lalu.
Aksi unjuk rasa menyuarakan empat tuntutan yakni menolak perpanjangan PPKM, meminta untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat, transparansi penggunaan anggaran dalam penanganan pandemi Covid-19 termasuk menolak adanya persyaratan kartu vaksin pada pelayanan publik.