Wali Kota Luruskan Pernyataan "Siap Pimpin Massa Demo Hari Ini"
''Kami harap dengan gelar perkara terbuka, publik bisa melihatnya secara jernih,'' ujar mantan Kapolda Papua dan Metro Jaya itu.
Gelar perkara tidak pernah dilakukan secara terbuka, dalam arti boleh diliput. Apalagi disiarkan secara live atau langsung. Gelar perkara umumnya hanya menghadirkan para pihak yang terkait dengan kasus.
Tito mengakui, gelar perkara secara live memang tidak wajar bagi penyidik. ''Tapi, ini adalah perintah exceptional dari presiden untuk membuka secara transparan,'' ujarnya.
Bila dalam gelar perkara nanti tidak terdapat tindak pidana, penyelidikan kasus Ahok otomatis akan berhenti. Penyelidikan bisa dibuka kembali bila terdapat bukti-bukti baru.
''Kalau diputuskan ada tindak pidana, kami tingkatkan menjadi penyidikan dan akan kami tentukan tersangkanya, dalam kasus ini adalah terlapor (Ahok),'' kata Tito. (fik/sam/jpnn)