Wali Kota Luruskan Pernyataan "Siap Pimpin Massa Demo Hari Ini"
Imbuh dia, “Jadi, saya berharap semuanya harus terkoordinir, semuanya harus gunakan aturan hukum. Semuanya jangan mudah terprovokasi”.
Dia pun mengimbau masyarakat di luar Islam, jika perlu, ikut memberikan simpati atas apa yang dirasakan oleh umat Islam supaya tetap terpelihara toleransi, persatuan, dan kebersamaan, dengan menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum.
"Tujuan dari demo kemarin (Jumat, 4/11) adalah agar orang (Ahok) yang diduga melakukan penistaan agama ditindak secara hukum. Kita percayakan kasus ini kepada kepolisian," demikian Sutarmidji.
Sabtu (5/11), Kapolri Jenderal Tito Karnavian memang telah dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden berkaitan dengan penanganan kasus Ahok.
Ada beberapa tahap yang akan dilakukan Polri. Yang paling utama, gelar perkara bakal dilakukan secara terbuka.
''Presiden meminta gelar perkara disiarkan secara live,'' kata Tito, seperti dilansir dari Jawa Pos.
Gelar perkara itu ditujukan untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Kabareskrim akan memimpin langsung gelar perkara itu. Sebanyak 11 pelapor diikutsertakan dalam gelar perkara. Begitu pula saksi ahli dari masing-masing pihak. Ahok sebagai terlapor juga diundang.