Wali Santri Ponpes Al Zaytun Mengadu ke Bareskrim, Tak Terima Soal Tuduhan Zina
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 113 wali santri Pondok Pesantren Al Zaytun melaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6).
Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Mahad Al-Zaytun Sukanto menjelaskan Ken dilaporkan akibat ucapannya soal Ponpes Al-Zaytun yang memperbolehkan zina asalkan membayar tebusan Rp 2 juta.
"Yang jelas, di dalam konten (YouTube) atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zina dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp 2 juta," ujar Sukanto dikutip dari Antara, Selasa.
Sukanto menegaskan pernyataan Ken merupakan hal yang menyesatkan.
Dia pun tidak membenarkan bahwa sebuah perbuatan yang salah dapat dihapus dengan membayar uang tebusan.
"Dengan tebusan Rp 2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," kata dia.
Laporan wali santri tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.