Walikota Bogor Dilaporkan ke Bareskrim
Sabtu, 02 April 2011 – 12:42 WIB
JAKARTA - Walikota Bogor Diani Budiarto dilaporkan GKI Yasmin ke Mabes Polri atas tuduhan melanggar Pasal 335 dan 336 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Laporan tersebut diberkas dengan nomor laporan 166/IV/2011. Diani dianggap melanggar Pasal 335 dan 336 KUHP karena melontarkan pernyataan tak menyenangkan di media massa. “Demi keamanan, tegaknya hukum dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia yang beragam suku, agama dan kepercayaan, polisi harus segera mengambil langkah hukum untuk menindak Diani Budiarto,” jelas Kuasa Hukum GKI Yasmin, Jayadi Damanik.
Menanggapi hal tersebut, Diani mengaku siap menghadapinya. “Semua kita hadapi. Masak pemimpin pemerintah daerah harus ngacleng (kabur atau menghindar). Kita tidak sendiri, ada Muspida dan ahli hukum,” tegas orang nomor satu di Kota Bogor itu.
Walikota Bogor pertama pilihan rakyat itu mengaku mengeluarkan pernyataan “Terserah mereka (GKI, red) mau tempat ibadah atau perang.” Pernyataannya itu dikeluarkannya saat wawancara dengan sejumlah wartawan media cetak dan elektronik.
JAKARTA - Walikota Bogor Diani Budiarto dilaporkan GKI Yasmin ke Mabes Polri atas tuduhan melanggar Pasal 335 dan 336 KUHP tentang perbuatan tak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Rumah Jokowi di Solo jadi Serbuan Warga Saat Hari Libur
-
Menteri Rosan Targetkan Investasi Rp13.032 Triliun Masuk ke Indonesia
-
ASN Akan Dicoret Sebagai Penerima Bansos
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Cak Imin Ungkap Kabar Baik bagi UMKM
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Instansi-Instansi Ini Sudah Mengumumkan Kelulusan PPPK Guru Tahap 1, Selamat!
Senin, 06 Januari 2025 – 11:55 WIB - Dahlan Iskan
Alvin Biru
Senin, 06 Januari 2025 – 07:16 WIB - Liga Inggris
Luar Biasa! Man United Menahan Liverpool di Anfield
Senin, 06 Januari 2025 – 07:55 WIB - Olahraga
Partai Hidup Mati PSIM Jogja, Bisa Lolos ke Babak Berikutnya?
Senin, 06 Januari 2025 – 08:26 WIB - Humaniora
Alvin Lim Meninggal Dunia, Istri Ungkap Momen Terakhir
Senin, 06 Januari 2025 – 07:47 WIB