Walikota Bogor Disebut Pembohong
Kamis, 31 Maret 2011 – 22:30 WIB
“Pasca putusan MA, pemkot kemudian mencabut SK pembatalan IMB pada 8 Maret lalu. Tapi kemudian wali kota kembali mengeluarkan SK pembataln IMB gereja dengan substansi yang sama pada 11 Maret 2011,” terangnya.
Ia menilai, wali kota telah melanggar aturan dengan membangkang pada putusan MA dan semestinya mendapatkan sanksi hukum. “Pembangunan gereja dilakukan sesuai aturan,” tegasnya.
Untuk tawaran memindahkan lokasi di tempat lain, yang ditakutkan GKI dan PGI itu hanya akal-akalan pemkot saja. “Tak ada jaminannya di lahan baru nanti akan berjalan tanpa masalah,” ujarnya.