Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Walikota Protes KPK dan BPK

Terkait Masalah 'Fee' dari BPD

Selasa, 26 Januari 2010 – 19:38 WIB
Walikota Protes KPK dan BPK - JPNN.COM
JAKARTA - Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa fee (honor) bagi kepala daerah atas jabatannya sebagai dewan pembina di Bank Pembangunan Daerah (BPD) adalah salah, mendapat reaksi dari para walikota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Pernyataan KPK itu disebutkan membingungkan para kepala daerah, karena sebelumnya selama tiga tahun tidak pernah dipersalahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami bingung. Di negara ini siapa yang harus didengar. Selama ini kami menjadi dewan pembina di BPD dan dapat bagian dari profit. Jumlahnya beragam, ada Rp 5 juta, ada Rp 8 juta. Bahkan gubernur lebih besar lagi. Tapi selama tiga tahun tidak pernah disalahkan oleh BPK. Baru-baru ini, KPK menyatakan salah. (Ini) benar-benar membingungkan," cetus Ketua Apeksi, Eddy Santana Putra, dalam Rapat Dewan Pengurus Apeksi di Hotel Aston, Jakarta, Selasa (26/1).

Untuk itu, ungkap pria yang juga Walikota Palembang tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan beraudiensi dengan Komisi III DPR RI, agar komisi di bidang hukum itu memberikan kepastian. "Kalau memang salah, pasti dari dulu kami tidak mau menjadi pembina. Tapi saham di BPD itu memang ada dana daerah. Kami juga memberikan pemikiran-pemikiran dalam perjalanannya. Tidak mungkin kepala daerah mau menabrak aturan," tukasnya pula.

Anggota Apeksi yang juga Walikota Bontang, Andi Sofyan, menambahkan bahwa Apeksi harus berbicara dengan Presiden. "Bila perlu, seluruh walikota dan bupati berbicara dengan Presiden. Masak ada aturan yang berbeda. Siapa yang harus dipercaya? BPK atau KPK? Dulu, BPK katakan tidak salah. Sudah jalan tiga tahun. Sekarang KPK katakan salah. Hal ini benar-benar membingungkan," cetusnya.

JAKARTA - Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa fee (honor) bagi kepala daerah atas jabatannya sebagai dewan pembina di Bank Pembangunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close