Wamen ATR/BPN Dorong Percepatan Legalisasi Aset Tanah Milik Pemda dan BUMN
jpnn.com, KENDARI - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan proses legalisasi aset tanah milik BUMN maupun pemerintah daerah.
Tanah sangat penting bagi setiap individu, karena bermanfaat bagi hidup setiap orang. Sertifikat tanah memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan dapat memberikan peningkatan kesejahteraan untuk modal usaha.
Bagi pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tanah sangat berguna untuk mendirikan dan membangun kantor, sarana olahraga (Pemda) ataupun pembangkit listrik (BUMN). Namun, tidak sedikit pemda maupun BUMN yang alpa dalam mengelola aset-aset tanah yang dimiliki.
Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Ali Mazi mengungkapkan sertifikasi tanah sebagai aset daerah sangat penting dilakukan. Karena itu pada tahun ini Pemprov Sultra bersama Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara akan gencar melakukan proses sertifikasi tanah.
Pemprov Sultra bahkan telah menjalin kerja sama dengan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK), Kanwil BPN Provinsi, serta Kantor Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi Tenggara.
"Kami juga berhasil menyelamatkan 1.141 bidang tanah aset Pemprov," ucap Ali Mazi saat membuka Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset, Penyerahan Sertifikat PT PLN dan Pemerintah Daerah di Hotel Claro, Kendari, Kamis (12/11).
Pentingnya legalisasi aset tanah tersebut juga didukung oleh Wamen ATR/Waka BPN Surya Tjandra. Dalam forum itu dia menyampaikan dua hal, pertama, agar para pemilik tanah dapat memanfaatkan tanahnya dengan maksimal.
"Tidak hanya memiliki secara yuridis, namun juga dapat dikelola dengan maksimal. Kedua, melalui forum ini, bagaimana kita belajar mempercepat legalisasi aset tanah, agar jelas, cepat serta jelas," kata Surya Tjandra.