Wamen ESDM Usul Harga Premium Rp 5.500 per Liter
Selasa, 15 November 2011 – 07:44 WIB
Skemanya, harga Premium dinaikkan menjadi Rp 5.500 per liter untuk mobil pribadi maupun kendaraan umum. Nah, ketika pengemudi kendaraan umum membeli Premium, dia tetap harus membayar Rp 5.500 per liter, namun di saat itu juga petugas SPBU akan mengembalikan uang Rp 1.000 per liter kepada pengemudi angkutan umum. (owi/nw)