Wamen LHK Alue Dohong Pimpin Aksi Bersih Pantai, Nih Tujuannya
Masih menjawab pertanyaan, Alue Dohong mengatakan, penegakkan hukum terhadap para pelanggar pembuangan sampah harus ditegakkan. Bagi yang buang sampah sembarangan seperti di jalan tol di Bekasi, ditangkap dan jadi tersangka, lalu diproses hukum.
Ke depan sampah di setiap kabupaten/kota harus diolah, bukan lagi di buang tempat pembuangan sampah terbuka. Hal ini sesuai dengan Perapturan Perundangan. Ini dilakukan agar masyarakat sadar sebab sampah bukan hal sampingan, tetapi kita perhatikan, dan dikelola dengan baik.
“Jadi, kesadaran, penegakkan hukum, dan insentif finansial dalam kaitan pengelolaan sampah ini penting,” kata Alue Dohong.
Turut hadir pada kesempatan ini, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sigit Reliantoro, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Laksmi Dhewanthi, Kepala Badan Standardisasi Instrumen LHK Ary Sudijanto, Staf Ahli Menteri (SAM) Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam, SAM Bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Eselon II KLHK, dan Kepala Dinas LH dan Kebersihan Kabupaten Tangerang.(jpnn)