Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wamen LHK: Solusi Banjir Kalsel Komprehensif dan Terintegrasi

Jumat, 29 Januari 2021 – 12:59 WIB
Wamen LHK: Solusi Banjir Kalsel Komprehensif dan Terintegrasi - JPNN.COM
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Rencana komprehensif dan terintegrasi yang meliputi berbagai bidang dalam kaitan penanganan banjir di Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah disusun.

Pekan depan rencana tersebut akan dimatangkan sehingga sudah dapat diimplementasikan dalam aksi nyata guna mengurangi dampak, dan selanjutnya penanganan secara menyeluruh dan melibatkan sejumlah pihak terkait.

Dengan demikian jika suatu ketika terjadi bencana kembali, sudah akan dapat mengatasi dampaknya secara optimal dan cepat.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Dengan penyusunan rencana itu, katanya, KLHK lebih sebagai fasilitator guna menjaga pada perspektif lingkungan dan Pemda Kalsel, dalam hal ini Bappeda menjadi leadernya dan didukung pihak terkait. Termasuk kementerian dan lembaga lain, juga  pihak swasta yang ada irisan dengan peristiwa banjir tersebut.

Sebelumnya telah dilaksanakan rapat koordinasi langkah tindak lanjut ke depan dalam penanganan musibah banjir dan upaya pemulihan lingkungan di Kalsel dengan jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel yang dipimpin Wamen LHK Alue Dohong,  dan dihadiri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor pada  Selasa (26/1/2021) dan telah diputuskan untuk membuat rencana terintegrasi itu.

“Dalam rapat kordinasi itu kita sepakati untuk menyusun rencana terintegrasi dan selesai dalam dua hari, makanya pekan depan kita matangkan rencana itu agar segera direalisasi di lapangan,” kata Wamen LHK.

Lebih lanjut Alue Dohong mengungkapkan, rencana komprehensif dan terintegrasi itu meliputi perencanaan jangka pendek, menengah dan jangka panjang  terkait reklamasi/rahabilitasi DAS, evaluasi RTRW, kecukupan  kawasan hutan, sistem bentang alam, sistem drainase  wilayah,  dan lain-lain termasuk pendanaannya.

Selama ini kerja sama dengan pihak yang memperoleh hak pinjam pakai kawasan hutan, mereka punya kewajiban untuk menanam di DAS krtisi, tetapi di lapangan baru sekitar 60 persen berjalan, 40 persen lagi harus terus diingatkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News