Wamenag: Dispensasi Kepulangan Santri Diberikan Sebelum 6 Mei
Saat ini sedang berlaku masa pengetatan. Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, sebaiknya mengikuti ketentuan yang berlaku pada masa pengetatan tersebut.
"Bapak Wapres memang memiliki perhatian kepada para santri, sehingga beliau mengimbau Pemda bisa memfasilitasi para santri yang akan pulang karena pondok pesantrennya meliburkan," jelas Zainut.
Dijelaskannya, sesuai kebiasaan di pesantren, libur Ramadan dimulai setelah tanggal 20 Ramadan atau bertepatan tanggal 2 Mei 2021 sehingga belum masa larangan berlaku.
"Jika ada santri yang akan pulang sebelum masa larangan itu, maka harus dipastikan kepulangan mereka tetap mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari virus Covid-19," tutup Zainut Tauhid (esy/jpnn)