Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wamenaker Afriansyah Noor Beberkan Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial

Senin, 05 Agustus 2024 – 19:58 WIB
Wamenaker Afriansyah Noor Beberkan Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial - JPNN.COM
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional 'Implementasi Hubungan Industrial Pancasila di Pertamina Grup dan BUMN' di Graha Pertamina, Jakarta, Senin (5/8). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya upaya pencegahan perselisihan hubungan industrial di tempat kerja.

Hal ini untuk mencegah atau meminimalkan dampak terjadinya perselisihan hubungan industrial, baik berkaitan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, maupun perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam satu perusahaan.

"Oleh karena itu, dalam satu perusahaan harus ada kegiatan-kegiatan produktif yang dapat mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial," kata Wamenaker Afriansyah saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional 'Implementasi Hubungan Industrial Pancasila di Pertamina Grup dan BUMN' di Graha Pertamina, Jakarta, Senin (5/8).

Dia menjelaskan adapun kegiatan-kegiatan produktif yang dimaksudkannya tersebut, yakni pertama adalah sosialisasi informasi kepada para pelaku hubungan industrial di perusahaan terkait hal-hal yang harus dipatuhi bersama.

"Kedua, edukasi yang mencakup proses pembinaan untuk mengubah mindset dan culture set para pihak untuk menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan bermartabat," terangnya.

Ketiga, lanjut Wamenaker Afriansyah, penyuluhan hubungan industrial, yakni adanya rangkaian proses yang sistematik, terencana, dan terarah dengan peran aktif individu atau kelompok dalam hubungan industrial untuk memecahkan masalah.

"Artinya, pencegahan perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan oleh setiap pelaku hubungan industrial baik pengusaha, pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh, maupun pemerintah," jelas Wamenaker Afriansyah.

Dia menyampaikan pemerintah sendiri telah mengundangkan Permenaker Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.

Wamenaker Afriansyah menjadi narasumber pada Seminar Nasional 'Implementasi Hubungan Industrial Pancasila di Pertamina Grup dan BUMN' di Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News