Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wamendag Jerry Sebut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Lindungi Industri Tekstil Nasional

Sabtu, 25 Mei 2024 – 08:20 WIB
Wamendag Jerry Sebut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Lindungi Industri Tekstil Nasional - JPNN.COM
Wamendag Jerry Sambuaga. Foto: Humas Kemendag

Sehubungan dengan hal tersebut, impor terhadap produk tekstil tetap dapat terkendali.

“Sehingga para pelaku usaha tekstil tidak perlu khawatir dengan banjirnya impor tekstil mengingat produk tekstil masih tergolong produk yang dibatasi impornya," ujar Jerry Sambuaga.

Sebelumnya, pengusaha tekstil di dalam negeri sedang kesal. Penyebabnya, keputusan pemerintah merombak lagi aturan impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dengan revisi ini, aturan impor direlaksasi. Tak lagi mengharuskan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat memperoleh Persetujuan Impor (PI).

Pemerintah beralasan, revisi ini dilakukan karena adanya penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Penumpukan terjadi karena efek domino pemberlakuan Pertek oleh aturan impor Permendag Nomor 36/2023.

Hal itu kemudian dibantah oleh Kemnterian Perindustrian (Kemenperin), yang mengaku tak tahu isi kontainer-kontainer yang menumpuk tersebut.

Dia meminta agar dibuktikan jika kontainer menumpuk itu berisi bahan baku dan bahan penolong yang berakibat pada gangguan supply chain manufaktur di dalam negeri.

Wamendag Jerry Sambuaga menyatakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor melindungi industri tekstil nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close