Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wamenkum HAM Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Pantas Dipidana Mati

Selasa, 16 Februari 2021 – 20:17 WIB
Wamenkum HAM Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Pantas Dipidana Mati - JPNN.COM
Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: diambil dari setkab.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menilai eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara pantas dituntut hukuman mati.

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu memandang kedua mantan menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut telah memenuhi unsur untuk dijerat Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya, mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Eddy dalam acara Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi, Selasa (16/2).

Eddy Hiariej mengatakan, kedua menteri tersebut melakukan kejahatan korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.

"Jadi dua yang memberatkan dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," kata dia.

Seperti diketahui, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benur atau benih lobster.

Sementara Mensos Juliari P Batubara ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Wamenkumham mengatakan ada dua hal yang memberatkan kedua menteri tersebut sehingga pantas dipidana mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close