Wanda: Penganiaya Audrey Harus Dihukum
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Nasdem Wanda Hamidah mengaku prihatin dengan peristiwa kekerasan antara sesama anak yang terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. Korban bernama Audrey, yang merupakan pelajar SMP dikeroyok oleh 12 siswa SMA karena masalah asmara.
"Saya cukup prihatin dengan kejadian pengeroyokan sesama anak di Pontianak, karena itu kasus ini perlu diusut tuntas," ujar caleg DPR RI Partai Nasdem Dapil 3 Jakarta Wanda Hamidah di Jakarta, Kamis (11/4).
Menurut Wanda, meski masih anak-anak, pelaku pengeroyokan tersebut bukan berarti bebas hukum. Sebab ada UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk para pelaku pengeroyokan terhadap Audrey.
"Saya harap pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini menggunakan ketentuan dalam UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk para pelaku," ujar Wanda.
Diberitakan sebelumnya, siswi SMP berinisial AU dikeroyok oleh siswi SMA yang memiliki dendam terhadap kakak sepupu korban. Pelaku meminta AU untu dipertemukan dengan kakak sepupunya dengan alasan ada yang ingin dibicarakan.
Pemicu pengeroyokan yang dialami AU berawal dari masalah asmara antara kakak sepupu korban dan salah satu pelaku pengeroyokan. Saat itu korban turut berkomentar di laman Facebook kakak sepupunya. Namun, komentarnya dianggap menyinggung salah satu pelaku.
Kasus ini memancing keprihatinan dari berbagai pihak, yang dipicu dengan tagar #JusticeForAudrey dan petisi di laman www.change.org. Tagar tersebut bahkan sempat menduduki peringkat pertama di tagar terpopuler di dunia karena disuarakan oleh para selebriti Indonesia maupun dunia. Hingga saat ini, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh hampir tiga juta orang. (dil/jpnn)