Wanita Asal Filipina Diperkosa Bule Amerika di Vila
Dedy menjelaskan antara pelaku pria dan korban sebelumnya sudah berkenalan.
Pelaku yang telah memiliki rencana buruk mengajak korban untuk makan malam bersama.
Setelah selesai jalan dan makan malam, korban diajak pelaku ke vila sewaannya.
"Korban diajak ke vila pelaku dan saat korban meminjam kamar mandi di situlah pelaku kemudian melakukan tindak pidana kejahatan pemerkosaan," kata kapolres.
Fakta lain yang diungkap Kapolres dalam kasus tersebut ialah bagaimana peran teman korban dalam membantu pelaku.
Teman korban sengaja memegang badan korban agar pelaku dapat melakukan aksinya.
"Terhadap pelaku kami jerat Pasal 285 ayat 4 KUHP dengan pidana penjara maksimal 12 tahun," kata AKBP Dedy. (antara/jpnn)