Wanita DPO Kasus Begal di Lampung Ini Sudah Ditangkap Polisi
Senin, 04 September 2023 – 20:59 WIB
"Tersangka sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di jalan yang sama, dengan korban yang berbeda," ungkap Juniko.
Saat ini, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DL dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.(antara/jpnn)