Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wanita Ini Kena Vonis Dibutakan Matanya..Ngeri!

Senin, 06 Februari 2017 – 18:58 WIB
Wanita Ini Kena Vonis Dibutakan Matanya..Ngeri! - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: independent

jpnn.com - jpnn.com -Seorang wanita di Iran harus menerima hukuman langka di negara yang dahulu lebih sering disebut Persia itu. Eye for an eye, mata diganti mata.

Ya, mahkamah agung di Iran memutuskan wanita tersebut harus dibutakan satu matanya. Dia terbukti menyerang dan mencederai Sima (korban) di Kota Dehdast, dua tahun yang lalu. Tidak ada informasi mengapa pelaku menyerang korban.

Seperti dilaporkan kantor berita Tasnim, hukuman mata dibayar mata ini merupakan hukuman tambahan, setelah dia juga divonis tujuh tahun penjara.

"Membutakan matanya, membayar denda dan tujuh tahun penjara telah dikonfirmasi oleh pengadilan tertinggi," ucap kepala pengadilan, Majid Karami, Kamis (2/2) lalu.

Karami tidak mengatakan kapan hukuman mata diganti mata itu akan dilakukan. Namun korban punya hak untuk menentukan, apakah dia ingin hukuman yang satu itu dilakukan atau tidak. Sejumlah aktivis di Iran menyuarakan kepada Sima dan keluarganya untuk menunjukkan belas kasih.

Kepada Reuters, salah seorang aktivis, Mohammad Surizad mengaku sudah meminta keluarga Sima mengampuni pelaku. Para aktivis tidak ingin hukuman yang sudah langka itu bakal sering muncul dalam pembacaan vonis.

Sementara pemerintah Iran sendiri memang sedang berupaya memberikan efek jera kepada pelaku kasus penyiraman asam yang cenderung meningkat. Pada tahun 2011, seorang wanita juga buta karena disiram asam, karena menolak lamaran pernikahan.

Kelompok hak asasi Amnesty International sudah pernah mendesak pemerintah Iran untuk benar-benar menghapus hukuman mata diganti mata. (adk/jpnn)

Seorang wanita di Iran harus menerima hukuman langka di negara yang dahulu lebih sering disebut Persia itu. Eye for an eye, mata diganti mata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News