Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wanita Muda Ini Hendak Berbuat Terlarang Dengan Pria, Kenal?

Rabu, 31 Agustus 2022 – 13:11 WIB
Wanita Muda Ini Hendak Berbuat Terlarang Dengan Pria, Kenal? - JPNN.COM
Wanita muda yang diamankan di Polres Tegal Kota. Foto: dok radartegal

Polisi saat ini tengah mengejar penjual sabu-sabu yang dimaksud AR.

"Setelah mengambil sabu, keduanya kemudian diamankan petugas yang sedang melakukan penyamaran," ungkap dia.

Akibat perbuatannya, AR dan RW dijerat dengan pasal 132 jo 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (radartegal/jpnn)


Wanita muda berinisial AR (29), yang hendak berbuat terlarang dengan teman prianya harus memupuskan niatnya.

Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close