Wanita Penyebar Video Asusila Ini Ternyata Sempat Minta Rp70 Juta kepada Korban
Junaini pun menyebarkan video tersebut melalui media sosial. Akibat kejadian tersebut SI langsung melapor ke Mapolres Tulangbawang.
“Berbekal laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, Selasa (14/1) sekira pukul 13.00 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” terang AKP Sandy.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti handphone Oppo jenis F7 hitam, 14 lembar screenshoot percakapan postingan FB dan video bermuatan asusila durasi 4 menit 56 detik.
BACA JUGA: Setelah Bunuh Hakim Jamaluddin, Sang Istri Datang ke PN Medan Mengambil Uang Duka, Begini Ceritanya
Junaini saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (nal/sur)