Wanita Penyebar Video Asusila Ini Ternyata Sempat Minta Rp70 Juta kepada Korban
jpnn.com, TUBA - Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra mengaku hingga kini penyidik masih mendalami kasus penyebaran video asusila di media sosial dengan tersangka Junaini binti Sukirman, 33.
Korbannya berinisial SI, 38, warga Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
“Pelaku mengancam korban akan menyebar video asusila dirinya ke keluarga korban jika tidak memberikan uang senilai Rp70 juta,” jelas Sandy Galih kepada radarlampung.co.id, Rabu (15/1).
Sandy mengatakan tersangka warga Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat telah ditangkap.
Sandy menuturkan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (12/1), sekira pukul 18.34 WIB. Saat itu SI mendapatkan kiriman video asusila dari istrinya.
“Menurut keterangan dari istri korban video asusila tersebut diunggah pelaku di medsos Facebook,” ungkapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur itu menambahkan, sehari sebelumnya, Sabtu (11/1) sekira pukul 19.56 WIB, ternyata pelaku Junaini sempat menghubungi korban SI melalui WhatsApp.
“Pelaku mengancam dan memeras korban tetapi tidak gagal,” ujarnya.