Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
Sabtu, 04 Mei 2024 – 07:55 WIB
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Personel piket Polsek Kuta mendatangi TKP kos milik pelaku dan menemukan ID Card pegawai milik pelaku.
Selanjutnya, Personel Polsek Kuta langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku AARP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ant/jpnn)