Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wapres Angkat Suara Soal UMP Maksimal 10 Persen

Senin, 21 November 2022 – 16:06 WIB
Wapres Angkat Suara Soal UMP Maksimal 10 Persen - JPNN.COM
UMP maksimal 10 persen. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan besaran upah minimum provinsi (UMP) maksimal 10 persen masih fleksibel dan bisa dimusyawarahkan.

"Tetapi yang bagusnya itu maksimal, karena maksimal artinya masih bisa ada pembicaraan-pembicaraan jadi fleksibel nanti," ujar wapres di Surakarta, Senin.

Dia mengatakan hal tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai keputusan pemerintah menangani UMP 2023 ditetapkan naik tak lebih dari 10 persen.

"Artinya 10 persen itu kan maksimal, ya karena maksimal, saya pikir mungkin bisa dilakukan musyawarah, yang sudah ada seperti tripartit itu kita harapkan ada 'win-win solution', ketemulah nanti itu," kata dia.

Ketentuan UMP 2023 tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.

Kenaikan UMP 2023 tak boleh melampaui 10 persen itu memperhatikan pertimbangan kondisi sosial ekonomi di setiap daerah.

Selain itu, ada formulasi penghitungan berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

UMP yang berlaku per 1 Januari 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022 oleh Gubernur masing-masing wilayah.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan besaran upah minimum provinsi (UMP) maksimal 10 persen masih fleksibel dan bisa dimusyawarahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA